Daftar Blog Saya

Label

Jumat, 22 Maret 2013

Pengantar ilmu Dakwah(dakwah masa abbasiyah sampai sekarang)



I.       PENDAHULUAN
Ilmu dakwah dalam perspektif islam wawasannya sangat luas seperti pada era globalisasi ini, dalam rangka dakwah islamiyah,kita harus mampu berdialok dengan kebudayaan modern dan secara aktif mengisinya dengan subtansi dan nuansa-nuansa islami .hal ini hanya bisa di lakukan bila kita memahami arus globalisasi secara benar dan tidak tertinggal dengan informasi-informasi aktual dari manca negara . kita orang intelektual dakwah kita harus mampu memahami daklwah itu seperti apa ,kebanyakan orang kita di bekali  untukl berdakwah dengan benar jadi dakwah menjadi tuntutan kita.
ll. RUMUSAN MASLAH
A.    Perkembangan dakwah setelah masa abbasiyah
B.     Perkembangan dakwah masa sekarang
III. PEMBAHASAN
A.    Perkembangan Dakwah Setelah Masa Abbasiyah.
Perkembangan Dakwah setelah masa abbasiyah banyak berkembang kesemua penjuru manca negara diantaranya perkembangan ke negara-negara yang besar yaitu kawasan Asia Barat,Afrika,spanyol dan masih banyak yang lainya.
1.      Dakwah Islam di kalangan Bangsa-bangsa Asia Barat Yang Beragama Kristen.
Bagi orang-orang Timur,dengan kecintaannya kepada konsepsi-konsepsi yang jelas dan sederhana,maka kebudayaan Hellenisme,ditinjau dari sudut agama,adalah merugikan,karena ia merobah ajaran-ajaran yang sublime dan sederhana dari jesus kristus menjdi dogma-dogma yang tak karuan penuh dengan keragu-raguan,hal mana hanya menyebabkan perasaan cemas dan mengoncangkan sendi-sendi kepercayaan agama,sehinga akhirnya ketika tersiar berita datangnya agama baru yang tiba-tiba muncul dari padang pasir,maka agama Kristen timur yang rapuh ini,yang telah pecah berkeping-keping oleh pertentangan dalam dirinya sendiri,yang telah goyah dalam dogma-dogma pokonya,tak mampu lagi menghadapi seruan agama baru itu.setekah itu kemudian dibawah undang-undang Rusia perpindahan agama selain kedalam agama gereja ortodoks adalah terlarang(illegal ), dan kemajuan islam menjadi terhambat sampai terjadinya undang-undang tentang toleransi  agama pada tahun 1905. Salah satu akibat dengan adanya undang-undang ini kaukasus ialah banyaknya orang-orang Abkhaze yang tadinya mengaku beragama Kristen secara lahiriah kini berbondong-bondong masuk islam,sehingga Gereja ortodoks yang sadar akan ancaman ini perlu mendirikan suatu perhimpunan yang khusus beusaha membagi-bagikan bahan diantara anggotanya,dengan maksut membendung pengaruh islam,karena perkmbanganya yang sangat luas.[1]
                 2. Dakwah Islm di Kalangan Bangsa-bangsa Kristen di Afrika.
Islam pertama kali diperkenalkan ke benua Afrika oleh tentara arab yang menyerbu mesir dibawah komando Amr Ib Ash pada tahun 640M. Tiga tahun kemudian penarikan mundur pasukan Bizantium meninggalkan wilayah berpenduduk Kristen yang luas itu ke tangan kaum muslim.kemenangan kilat  yang diperoleh oleh pasukan penyerbu arab sebagian besar disebabkan  response yang mereka terima dari kalangan penduduk Kristen yang membenci pasukan Byzantium,tidak hanya tindakan administrasinya yang menekan,juga karena dendam theologies.adajuga mereka y ang disiksa kemudiandibuang ke laut,kemudian karena adanya kemenangan kaum muslim berarti kebebasan dalam beragama,itu adalah suatu yang telah lama mereka idam-idamkan.maka dari itu banyak kaum yang masuk islam itu juga tidak luput dari sebuah dakwah dari orang-orang islam yang mampu masuk ke kaum Kristen.[2]
                  3. Dakwah Islam diKalangan Kristen Spanyol
            Ketika kaum muslim pertama kali membawa agama islam ke spanyol,mereka menemui agama Kristen khatolik sangat kuat setelah dapat menakhlukan faham sekte arianisme. Pada tahun ke-6 di Toledo memutuskan bahwa smua raja harus bersumpah tidak akan menganut suatu agama kecuali khatolik,dan akan melaksanakan hukum menentang semua aliran yang menyimpang,kemudian pada waktu kaum muslim ini menakhluka spanyol ,kebudayaan Gothik menurut ahli-ahli Sejarah Kristen telah mengalami kemunduran.[3]
4. Dakwah Islam di Kalangan Bangsa-bangsa Kristen Eopa di Bawah pengaruh Turki.
Kita pertama kali mendengar tentang turki usmani pada awal abad ke-13 menjelang masa penyerbuan bangsa mongol,kurang lebih 50.000 orang membantu Sultan Iconium, dan sebagian balas jasa atas  bantuan mereka diwaktu terjadi perang dengan  yunani dan mongol,dengan adanya itu penyebaran islam sangat banyak diterima di kalangan bangsa eropa sendiri, dan sekarang banyak orang-orang turki yang telah menganut faham islam sendiri.[4]

B.     Perkembangan dakwah pada zaman seskarang.
Sebelum islam melebarkan sayap dakwahnya ke berbagai penjuru belahan dunia,manusia yang mendiami kepulauan nusantara ini saling bermusuhan satu sama lain,tidak ada persatuan;selalu terjadi peperangan antara suku dengan suku,disana selalu terjadi jegal-menjegal antara suku dengan suku,antara kerajaan kecil yang sama-sama menganut animisme ataupun budhiisme.
Setelah datangnya Dakah islamiyah,manusia yang mendiami gugusan nusantara ini,berangsur-angsur menjadi akur,menjadi bersatu dalam ikatan tali Allah,menjadi bersaudara dalam lingkungan persaudaraan islam.
Setelah Islam untuk pertama kalinya menjajakan kakinya dibumi peureulak dalam kawasan rantauan Asia Tenggara ini,dan setelah penduduknya bersaudara dalam ikatan persaudaraan islam,maka mereka terus melaksanakan ajaran dan perintah yang terkandung dalam surat Ali Imron ayat 104,yaitu mengembangkan dakwah islamiyah ke pelosok asia tenggara terutama dikepulauan nusantara.[5]                 
1.Dakwah islamiyah meluas di Nusantara.
Dalam tahun 433H.(1042M) Dakwah islamiyah menjejakan kakinya di samudra pase, sehinga berdirilah kerajaan islam pamudra pase dengan raja pertamanya Maharaja Mahmud syah (Meurah giri) yang memerintah pada tahun 433-470H.(1042-1078M) dimana kemudian baru memerintah Sultan Malikus Salih,yaitu dalam tahun 659-688H.(1261-1289M);sehinga samudra pase kemudian menjadi pusat kegiatan dakwah islamiah keseluruh nusantara.
Sekitar tahun 622-662H.(1225-1352M) dakw ah islamiyah melebarkan sayapnya di Malaka,setalah putra mahkota Malaka beristerikan Putri Sultan Makhdum Alaudin Malik Muhammad Amin Syah ll yang bernama putri Ratna Kemala ,yang kemudian Putra Mahkota tersebut menjadi raja Malaka dengan gelar Putramesywara Iskandar syah,yang dalam islam gelarnya menjadi Sultan Muhammad Syah.Dengan bantuan iparnya,pangeran Malik Abdul AzizSyah,Sultan Muhammad Syah melebarkan Dakwah islamiyah keseluruh wilayah Malaka dan sekitar Malaka.[6]
Kemudian sekitar tahun 723-753H.(1323-1352M),Dakwah islamiyah melebar ketimur Perureulak,yaitu ke Teumieeng (Tamiang Sekarang)yang kemudian setelah islam kerajaan Teumieng menjadi kerajaan Beunuwa dengan ibukotanya Masmani,yang selanjutnya melebar terus ke pesisir timur pulau Sumatera.
Sekitar 402-450H,(1323-1352M).Raja Peureulak Suthan Makhmud Syah Johan Bedaulat mengirim Syekh Sirajuddin ,(Tgk.Syhik Seureuleuk).dengan sbuah team dakwah ke Buntul Lenggeu,(Kerajaan Lingga di Aceh Tenggah) untuk menjalankan dakwah islamayah,sehingga islamlah rakyat Liunggeu,yang kemudian kerajaan Linggeu menjadi kerajaan Islam Lingga dengan raja pertamanya Adi Genali dengan gelar Meurun Lingga 260 dan selanjutnya dari lingga Dakwah Islamiyah menjalar terus kepedalaman Sumatera kedaerah Karo,Tapanuli dan sebagainya.
             2. Pusat Pendidikan Kader Dakwah
  Adanya organisasi yang kuat dan teratur,sangat dibutuhkan dakwah islamiyah,karena tanpa organisaisi yang demikian tidak akan berdaya.Setelah Dakwah Islamiyah mendapat pendukungan di bimi peureulak maka dengan cepat ia dapat melebarkan sayapnya kedelapan penjuru angin.Berdirilah berturut dalam tahun dan sabad berikutnya kerajaan Benua,Samudera pase,kerajaan islam pidie,kerajaan lingga,kerajaan islam daya,kerajaan Aceh Darusalam,kerajaan islam Malaka dan sebagainya.Dalamrangka menyiapkan tenaga-tenaga kader dakwahyang terdidik dan terlatih ,maka langkah penting yang positifyang diambil opleh kerajaan Islam peureulak dan kerajaan islam lainnya,yaitu mendirikan pusat-pusat pendidikan dan latihan kader dakwah,sehingga lahir dayah-dayah,surau-surau,dan pesantren-pesantren seluruh Indonesia.[7]
               3 .Wacana pemikiran islam ke indonesia
        “Pada hari ini telah aku sempurnakan bagimu agama (yang harus kmu anut)dan aku cukupkan nikmatku atasmu serta aku ridhokan untuk kamu islam sebagai (sebuah sistem)agama bagimu”
      Dengan konsep diats tampak bahwa tuhan dalam membimbing manusia melalui suatu proses yang dinamis dengan pengutusan para rosul bagi tiap komunitas manusia sebagai pemberi petunjuk baik itu di kisah kan dalam al-qur’qn atupun tidak .
              Sampai pada kesimpulan cak nur bahwa bentuk budaya islam yang ada di  negeri kita ini adalah sepenuhnya absah dan tidak bisa di pandang kurang islami di banding dengan tempat-tempat lain berkebudayaan islam ,maka terciptalah rumus agama dalam sistem budaya adalah tidak bisa di pisahkan nammun harus di bedakan dan tidaklah dapat di benarkan mencampur adukan antara keduanya[8]
                      IV. KESIMPULAN
              Sejarah prkebangan dakwah islam di dunia, bagi dunia modern tugas penyiaran agama sangat berkaitan dengan linkungan masyarakat misionaris para pelaksana yang mendapet bayaran ,uang iuran ,laporan dan jurnal dll, sehingga pelaksanaan misi tanpa suatu organisasi yang rapi dan berlanjut adlah di luar perhitunagan .dalam dunia modern dakwah sekarang ,sangat di butuhkan krna orang-orang sekarang bnyak yang tidak tau tentang agama.
                        V.PENUTUP
              Demikian makalah yang dapat kami sampaikan kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangannya maka dari itu, segala kritik dan saran yag membangun sangat kami nantikan guna untuk menyempurnakan makalah kami berikutnya. Semoga makalah ini ada guna dan manfaatnya baik kami pribadi maupun para pembaca yag budiman.





 DAFTAR PUSTAKA
Rnold , tomas, sejarah dakwah islam ,wijaya jakarta, 1977
Anas, ahmad, paradigma dakwah, pt.pustaka rizki putra,semarang 2002
A.hajmi,dustur, dakwah menurut al qur’an, bulan bintang ,jakarta 1974




                                                                                         



[1] W,arnold ,tomas, sejarah dakwah islam ,wijaya jakarta, 1977
Hlm 41-42
[2] Ibid hlm 93-116
[3] Ibid hlm 118-119
[4] Ibid hlm 180-181
[5] A.hajmi,dustur, dakwah menurut al qur’an, bulan bintang ,jakarta 1974
Hlm 369-370
[6] Ibid 376-380
[7] Ibid
[8]Anas,ahmad, paradigma dakwah, pt.pustaka rizki putra,semarang 2002

 Hlm 82-92

pembagian lafadz berdasarkan kejelasan maknanya



       I.            PENDAHULUAN
            Syari’at Islam merupakan pada dasarnya adalah berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadist yang kemudian diperjelas dengan adanya perkembangan zaman yang  begitu banyak terjadi suatu maalah baru yamg timbul dalam segala lapangan hidup,yang selanjutnya menuntut hukum dari peristiwa tersebut .sehingga muncul berbagai ijtihat setelah terdapat kekurangan dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Para fuqaha telah membuat beberapa qaedah untuk pegangan dalam kita dalam menafsirkan nash yang harus kita tathbiqkan dan harus kita jaga dalam memahamkan hokum dari pada nash qaedah-qaedah itu, ada yang berdasarkan pada lughat dan ada yang di petik dari mempelajari dasar-dasar , syara’mentasyri’kan hukum.yang pertama dinamai qaedah-qaedah loghawiyah kemudian yang kedua dinamai qaedah-qaedah tasyri’ iyah .ulama ushul mengistimbatkan qaedah yang pertama dari menelitikan  dengan seksama segala rupa lafadz ibarat dan uslub bahasa’arab dan petunjuk petunjuk masing-masingnya kepada maknanya yang terkenal dalam loghat,kmudian hal-hal yang dikaji di sekitar dalalah(petunjuk lafadz )ialah; dalalah lafadz dan ibarat,dari segi terang tidaknya,kepada beberapa makna yang dipersekutukannya,dan keumumannya dan kekususannya (dadalah yang melengkapi segala afradnya dan kekhususanya atas sebagian afrad saja)[1]. Kemudian dalam makalah ini akan di bahas sedikit tentang lafadz berdasarkan pada kejelasan maknanya.
RUMUSAN MASALAH
            Bagaimanakah pembagian lafadz berdasarkan kejelasan maknanya?

    II.            PEMBAHASAN
Lafadz yang terang artinya terbagi kepada empat tingkat yang kekuatan dari segi kejelasan artinya berbeda yakni; Nash,Dzahir, Mufassar, dan Muhkam. Ulama ulama ushul hanafiyah membagi lafadz mengingat kedhahirn petunjuknya kepada pengertian (makna) kepada empat  bagian:
1)      Nash yaitu ;”lafadz yang tegas petunjuknya kepada makna yang di maksudkan.tetapi menerima takhshish ,kalau dia ‘aam dan menerima takwil kalau dia khas”[2]
Nash ialah :”lafadh yang menunjukan kepada sesuatu pengertian yang tidak menerima makna yang lain lagi”
Nash menurut al Sarkhasi adalah :  lafadz yang mempunyai derajat kejelasan diatas dzahir dengan qorinah yang menyertai lafadz dari mutakallim, ditunjukkan dengan sighot sendiri atas makna yang dimaksud dalam konteks, mengandung kemungkinan takwil, menerima naskh dan takhsis.[3]
Dari definisi ini menjadi jelaslah bagi kita bahwa nash mempunyai dalalah yang jelas sebagaimana dzahir. Pemahaman maknanya tidak bergantung pada petunjuk dari luar sighotnya. Demikian juga makna nash tidak memerlukan penelitian akan tetapi bisa langsung dipahami dengan sighotnya. Nash lebih jelas daripada dzahir. Sebab menjadi lebih jelasnya nash dari dzahir adalah disebabkan qorinah yang terdapat dalam kalam.
Q.S Al-baqarah ayat 275

ذ لك با نهم قلواانما البيع مثل الر بوا     
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba

 Qorinah ini menunjukkan bahwasannya yang dimaksud dengan konteks ayat
واحل الله البيع وحرم الر بوا
adalah menafikan persamaan antara jual beli dan riba dan menegaskan perbedaan diantara keduanya sebagai bantahan terhadap orang kafir yang mempersamakan kedua jenis transaksi tersebut. Ayat ini yaitu             واحل الله البيع وحرم الر بواsecara dzahir penghalalan jual beli dan pengharaman riba dan nash terhadap perbedaan diantara keduanya
فصيام ثلاثة ايام
Contoh; “maka puasa tiga hari”(QS. Al-maidah: 89)

Hukum nash sama dengan hukum dzahir yaitu wajib melaksanakannya sesuai dengan makna yang langsung dipahami dan konteks kalam dengan mengandung kemungkinan takwil  takhsis dan naskh. Namun apabila kemungkinan-kemungkinan ini tidak bersandar pada dalil maka hukum nash adalah qot’i atau yakin. Meskipun berkedudukan sama dalam hukum yaitu kewajiban mengamalkannya berdasarkan pemahaman makna secara langsung akan tetapi nash lebih terang maknanya daripada dzahir. Nash itulah yang dituju menurut ungkapan asal, sedangkan dzahir bukanlah tujuan langsung dari pihak yang mengungkapkannya. Oleh karena itu makna yang dituju secara langsung itu lebih mudah untuk dipahami daripada makna yang lainnya yang tidak langsung. Juga kemungkinan nash mengandung takwil, takhsis dan naskh itu lebih kecil daripada dzahir. Atas dasar itu apabila terdapat pertentangan makna antara nash dan dzahir dalam penunjukannya, maka didahulukan yang nash[4].

2)      Dhahir yaitu;
“lafadz yang nyata pertunjukannya kepada pengertian yang dimaksudkan ,tapi mungkin menerima makna yang lain”
Dzahir secara bahasa adalah lafadz yang bisa dipahami maknanya secara langsung tanpa ada kesamaran. Atau dzahir adalah lafadz yang jelas maknanya tanpa memerlukan qorinah untuk menafsirkannya, atau menjelaskan maksudnya, maknanya jelas dengan hanya mendengarkan bunyi lafadnya. Sedangkan secara istilah dzahir adalah lafadz yang menunjukkan makna yang dimaksud dengan sighot sendiri tanpa ada tambahan dari luar, akan tetapi makna itu bukanlah makna yang dimaksud dalam konteks kalimat dan mengandung kemungkinan adanya takwil[5]
Contoh:
والسماء بنينا ها بايد
 dhahir:”dan kami telah membina langit dengan tangan-tangan”(QS.Adz-Dzariyat:47)
dhahir perkataan tangan ,ialah anggauta yang terkenal .dan dia bisa menerima makna yang lain , yaitu kekuatan . maka kalimat aidin atau tangan , dinamai lafadz muawwal


Karena itu mungkinlah berkumpul dhahir dan nash pada suatu lafadz. Dan mungkin pula nash itu tidak disertai yang lain ,akan tetapi yang dhahir ,tidak bisa bersendiri sekali-kali.
·         ‘ulama-ulama syafi’iyah membagi lfadh kepada ;dhahir dan nash.
o   Dhahir menrut  mereka yaitu;”lafadh yang mempunyai petuntuk yang tidak member yakinan ,tetapi kuat ,yang terjadi asal makna atau uruf”
Kalau di palingkan dengan makna yang dhahir lalu di kehendaki makna yang bukan dhahir (yang marjuh) karena suatu qarinah maka di namakan muawwal.
o   Nash ialah :”lafadh yang menunjukan kepada sesuatu pengertian yang tidak menerima makna yang lain lagi”.
Muhkam lebih umum dari pada dhahir dan nash dan tidak berlawanan dengan takwil dan ulama-ulama syafi’iyah membagi takwil kepada ; takwil yang dekat ,takwil yang jauh dan takwil yang tidak di terima.
Takwil menurut Al-Ghazali ialah ;”member kepada lafadz ,pengertian yang lain dari makna yang dhahir ,yang di bantu oleh suatu dalil yang menyebabkan kita berpendapat bahwa makna itulah yang di kehendaki oleh lafadz[6]

3)      Mufassar pada urutan ketiga menunjukkan ia lebih jelas dari dua lafadz sebelumnya. Ada beberapa definisi tentang mufassar, diantaranya :
Mufassar yaitu;”lafadz yang nyata petunjuknya kepada maknanya yang di maksud dari rangkaian lafadz tersebut , serta mungkin di mansukkan”[7]
Al Sarkhasi memberi definisi :  Nama bagi sesuatu yang terbuka yang dikenal dengannya secara terbuka dalam bentuk yang tidak ada kemungkinan mengandung makna lain.

Dari definisi yang dipaparkan menjadi jelaslah bahwa hakikat lafadz mufassar itu adalah penunjukannya terhadap makna jelas sekali. Penunjukannya itu hanya dari lafadz sendiri tanpa memerlukan qorinah dari luar, karena terang, jelas dan terinci maknanya maka tidak mungkin ditakwilkan.
الزانية والزاني فاجلدواكل وحدمنهما مائةجدة
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”(QS. Annur; 2) , dan tentang had qodzaf:
والذين يرمون المحصنت ثم لم ياتوا باربعة شهداء فاجلدوهم ثمنين جلدة
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera

Masing-masing lafadz yaitu : ((مئة dan ثمانين)) mufassar karena ia adalah bilangan tertentu. Lafadz tersebut tidak mengandung pengurangan dan penambahan. Dan firman Allah SWT,

4)      Muhkam yaitu; “lafadz yang nyata petunjuknya kepada pengertian yang Karenanya, disusun lafadz itu dan tidak mungkin menerima sesuatu yang lain , takwil dan tidak takhshis dan terkadang-kadang tidak menerima nasakh.hal ini ditunjuki oleh suatu qarinah”.[8]

Muhkam adalah lafadz yang menunjukkan makna yang dimaksud,yang memang didatangkan untuk makna itu. Lafadz ini jelas pengertiannya, tidak menerima lagi adanya takwil dan takhsis[9]. Muhkam lebih kuat dari pada Mufassar tapi tidak lebih terang. Dikatakan demikian karena Muhkam tidak menerima nasakh sementara  mufassar menerima. Ketidak menerimaan Muhkam terhadap naskh tidak mempengaruhi kejelasan lafadznya. Sebab ketidak menerimaan naskh bukan bersumber dari zat nash akan tetapi dari sebab yang lain. Oleh karena itu muhkam lebih kuat dari lafadz-lafadz yang lain.
Bahkan terkadang disertai dengan ungkapan yang menunjukkan bahwa lafadz itu tidak menerima adanya nasakh. Seperti sabda Nabi SAW
” Jihad itu terus menerus sampai hari kiamat.”
Dan seperti firman Allah,
ولا تقبلوا لهم شهدة ابدا
“ dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka buat selama-lamanya
(QS. AN-Nurr :4)


 III.            KESIMPULAN
ü  Para fuqaha telah membuat beberapa qaedah untuk pegangan dalam kita dalam menafsirkan nash yang harus kita tathbiqkan dan harus kita jaga dalam memahamkan hokum dari pada nash qaedah-qaedah itu, ada yang berdasarkan pada lughat dan ada yang di petik dari mempelajari dasar-dasar , syara’mentasyri’kan hukum. kmudian hal-hal yang dikaji di sekitar dalalah(petunjuk lafadz )ialah; dalalah lafadz dan ibarat,dari segi terang tidaknya,kepada beberapa makna yang dipersekutukannya,dan keumumannya dan kekususannya (dadalah yang melengkapi segala afradnya dan kekhususanya atas sebagian afrad saja.
ü  Ulama ulama ushul hanafiyah membagi lafadz mengingat kedhahirn petunjuknya kepada pengertian (makna) kepada empat  bagian:
Nash ialah :”lafadh yang menunjukan kepada sesuatu pengertian yang tidak menerima makna yang lain lagi.
Dhahir yaitu; lafadz yang nyata pertunjukannya kepada pengertian yang dimaksudkan ,tapi mungkin menerima makna yang lain.
Mufassar yaitu;lafadz yang nyata petunjuknya kepada maknanya yang di maksud dari rangkaian lafadz tersebut , serta mungkin di mansukkan.
Muhkam yaitu; lafadz yang nyata petunjuknya kepada pengertian yang Karenanya, disusun lafadz itu dan tidak mungkin menerima sesuatu yang lain , takwil dan tidak takhshis dan terkadang-kadang tidak menerima nasakh.hal ini ditunjuki oleh suatu qarinah.


 IV.            PENUTUP
Demikian makalah dari kami,masih banyak kekuranagan dalam maupun dalam penyusunan materi, yang demikian merupakan keterbatasan dari kami ,oleh karena itu di mohonkan dengan kritik dan saran demi perbaiakan makalah selanjutnya, semoga makalah ini dapat  bermanfaat.. semoga Allah selalu memberikan perlindungan bagi kita semua .Aamiin..




DAFTAR PUSTAKA

Ash-shiddieqy. T.M hasbi Dr.Prof, Pengantar  Hukum Islam,Bulan bintang,(Jakarta 1958)
Adian Husaini, Hegemoni Kristen Barat dalam Studi Islam Di Perguruan Tinggi, Gema Insani, (Jakarta 2006)
http://www.inpasonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=570:konsep-makna-menurut-ulama-ushul-&catid=1:fikih-dan-syariah&Itemid=101




[1] Ash-shiddieqy. T.M hasbi ,pengantar hukum islam, (Jakarta 1958) hlm 32
[2] Ibid hlm 49
[3] http://www.inpasonline.com/index

[4] Ibid., http://www.inpasonline.com/index
[5] Adian Husaini, Hegemoni Kristen Barat dalam Studi Islam Di Perguruan Tinggi, Gema Insani, (Jakarta 2006)
[6]Op cit., Ash-shiddieqy. T.M hasbi ,pengantar hukum islam, (Jakarta 1958) hlm 50
[7] Ibid., hal 49
[8] Op cit., Adian Husaini, Hegemoni Kristen Barat dalam Studi Islam Di Perguruan Tinggi, Gema Insani, (Jakarta 2006)
[9] Op cit., http://www.inpasonline.com/index