Daftar Blog Saya

Label

Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 September 2013

fiqh jihad


IKHTILAF JIHAD
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Bpk. Abu Rokhmad, Dr. H. M. Ag





Disusun Oleh :
Muhammad ainunnajib           (111111044)



FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2013


       I.            PENDAHULUAN
Kebajikan dan keburukan sama-sama bersanding dalam diri setiap manusia Dengan kata lain, manusia memiliki potensi kebaikan dan keburukan. Demikian halnya sifat masyarakat dan Negara yang terdiri dari banyak individu. Keburukan mendorong  pada kesewenang-wenangan, sedangkan kebajikan mengantarkan pada keharmonisan. Saat terjadi kesewenang-wenangan, kebajikan berseru dan merintih untuk mencegahnya. Dari sanalah lahir perjuangan, baik di tingkat individu maupun di tingkat masyarakat dan Negara.
Jihad adalah salah satu tema pokok dalam al-Qur’an. Pembahasan jihad dalam al-Qur’an cukup mewarnai sebagian ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Makkah dan Madinah. Hal ini menunjukkan urgensi jihad dalam sejarah pembentukan dan perkembangan syariat Islam. Islam datang membawa nilai-nilai kebaikan dan menganjurkan manusia  memperjuangkannya  hingga mengalahkan kebatilan
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.(at- taubah: 41)
Perjuangan islam yang dilandasi nilai jihad fi sabilillah banyak dilakukan oleh kelompok-kelompok keagamaan di Indonesia, hal ini dikarenakan jihad fi sabilillah merupakan amalan yang utama bagi seseorang yang beriman, sehingga ketika ia meninggal karena jihad tersebut maka balasannya adalah surga.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimanakah jihad itu ?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Penjelasan tentang jihad
1.        Pengertian jihad
Jihad, secara bahasa berasal dari bahasa jahada,yajhadu,jihadan yang artinya bersungguh-sungguhataupun dapat diartikan perjuangan. Jihad merupakan mashdar”jihadan wa mujahidatan”dari jahada,sehingga jihad fi sabilillah berarti perjuangan di jalan Allah. Seacara istilah menurut madzhab hanafiyah jihad adalah mengerahkan segala kesempatan dan tenaga untuk berpangan dijalan Allah dengan jiwa, harta dan lisan atau lain sebagainya, sedangkan menurut syafi’iyyah sesuatu yang diteladani yang ditafsirkan sebagai sejarah hidup Rosulullah SAW,malikiyyah memahami jihad adalah suatu peperangan orang muslim terhadap orang kafir tanpa suatu perjanjian unutk menegakkan kalimat Allah dan madzhab Hambali berpendapat jihad adalah memerangi orang-orang kafir secara kusus yang selain orang-orang muslim yang membangkang, seperti perompak dan lain sebagainya.[1]
Maksud dan tujuan dari perang di jalan Allah bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak karena Allah di atas seluruh agama dan menghilangkan (mengenyahkan) semua bentuk kemusyrikan yang menghalangi tegaknya agama ini, dan itu yang dimaksud dengan ‘fitnah’ (syirik). Apabila fitnah (kemusyrikan) itu sudah hilang, tercapailah maksud tersebut, maka tidak ada lagi pembunuhan dan peran
Menurut yusuf Qardhawi[2], jihad merupakan bagian dari fiqh muamalah . jihad dengan makna peperangan dan persiapan militer masuk kedalam cakupan Umat dan Negara, karena tujuan dari jihad adalah menjaga eksistensi materi dan rohani ummat serta menjaga dunia dan agama. Jihad dalah berusaha sekuat tenaga di jalan Allah yang tidak selalu menjelaskan berperang atau mengobarkan pertempuran karena berjuang dijalan Allah tidak hanya dengan kekerasan saja.

2.        Pembagian jihad
Para ulama membagi jihad melawan orang-orang kafir menjadi dua bagian. Yaitu jihad difa’ (jihad defensif) dan jihad thalab (Jihad ofensif). Jihad model pertama diperuntukan untuk melawan musuh yang menyerang. Jihad ini diwajibkan bagi penduduk negeri yang diinvasi musuh, walaupun tanpa ada imam yang memimpin. Sedangan jihad thalab (Jihad ofensif) adalah melaksanakan firman Allah Ta’ala:
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. Al-taubah: 29)
Dan ayat-ayat lain serta hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya berjihad dan berjalannya bersama setiap pemimpin yang baik maupun jahat sampai hari kiamat.
Jihad dapat digolongkan menjadi beberapa kategori yaitu[3],
a.     Jihad dalam memperbaiki diri sendiri.
Yaitu mempelajari ilmu dan petunjuk, yaitu mempelajari agama yang haq. Seseorang tidak akan dapat mencapai kejayaan, kebahagiaan di dunia dan akhirat melainkan dengan ilmu dan petunjuk
mengamalkan ilmu yang telah diperolehnya. Bila hanya semata-mata berdasarkan ilmu saja tanpa amal, maka bisa jadi ilmu itu akan mencelakainya bahkan tidak bermanfaat baginya. Kemudian mendakwahkannya, mengajarkannya kepada orang yang belum mengetahuinya, maka apabila dakwah ini tidak dilakukannya maka hal ini termasuk menyembunyikan ilmu yang telah Allah turunkan baik berupa petunjuk maupun keterangan-keterangan.Maka ilmunya tidak akan bermanfaat dan tidak pula dapat menyelamatkannya dari adzab Allah.sabar terhadap kesulitan-kesulitan dalam berdakwah di jalan Allah dan juga sabar terhadap gangguan manusia
b.      Jihad melawan sayaiton.
Berjihad dengan membentengi diri dari serangan syubhat dan keraguan yang dapat merusak iman, serta membentengi diri dari serangan keinginan-keinginan yang merusak dan syahwat.
c.       Jihad melawan orang-orang kafir dan munafikhin
d.      Jihad menghadapi oaring dzalim,pelaku kemungkaran
3.      Hukum jihad
Jihad merupakan suatu fardlu kifayah, jika telah ada yang melksanakannya yang mencukupi untuk pertahanan, gugurlah kewajiban dari yang lain, hukum ini disepakati para imam
Hukum wajib dalam jihad pun ada yang fardhu ‘ain. Mengenai fardhu ‘ain dalam jihad tidak ada perselisihan yaitu jihad perlawanan ( jihad al-daf ). Dengan kata lain, jihad untuk mengusir penjajah serta membebaskan negeri dan penduduk Islam dari penjajahan.fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat
Ulama Hanafi, Maliki, Hambali, bahwa alasan jihad perang adalah untuk melakukan perlawanan terhadap penyerangan, sedangkan Syafi’i alasanya adalah kekufuran.[4]
Syarat wajib jihad adalah mempunyai perbekalan dan kendaraan. Pendapat ini disetujui  Abu Hanifah dan Ahmad, kata imam Malik: tidak disyariatan demikian. jika medan perang itu jauh dari tempat kediaman yang melancarkan peperangan semasafah qashar. Demikian oleh Syafi’i
Orang buta, orang-orang cacat, tidak bisa bejalan, lansia, apabila turut memantu peperangan walaupun dengan fikirannya, boleh dibunuh. Pendapat ini disepakati para imam.
Tidak disukai seseorang muslim menantang perang tanding stu lawan satu sebelum dimulai oleh musuh. Golongan Syafi’iyyah menyukai jika dibenarkan oleh panglimanya. Kata Hanafiyyah: haram, kecuali ditempat terlindung.demikian juga imam Malik dan Ahmad[5]
4.      Keutamaan jihad
Keutamaan jihad sangat banyak sekali, di antaranya adalah:[6]
a)        Geraknya mujahid (orang yang berjihad di jalan Allah) di medan perang itu diberikan pahala oleh Allah.
b)        Jihad adalah perdagangan yang untung dan tidak pernah rugi.
c)        Jihad lebih utama daripada meramaikan Masjidil Haram dan memberikan minum kepada jama’ah haji.
d)       Jihad merupakan satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid).
e)        Orang yang berjihad, meskipun dia sudah mati syahid namun ia tetap hidup dan diberikan rizki.
f)         Orang yang berjihad seperti orang yang berpuasa tidak berbuka dan melakukan shalat malam terus-menerus.
g)        Sesungguhnya Surga memiliki 100 tingkatan yang disediakan Allah untuk orang yang berjihad di jalan-Nya. Antara satu tingkat dengan yang lainnya berjarak seperti langit dan bumi.
h)        Orang yang mati syahid mempunyai keutamaan: (1) diampunkan dosanya sejak tetesan darah yang pertama, (2) dapat melihat tempatnya di Surga,akan dilindungi dari adzab kubur,diberikan rasa aman dari ketakutan yang dahsyat pada hari Kiamat,diberikan pakaian iman, dinikahkan dengan bidadari,dapat memberikan syafa’at kepada 70 orang keluarganya.
i)          Orang yang pergi berjihad di jalan Allah itu lebih baik dari dunia dan seisinya.
j)          Orang yang mati syahid, ruhnya berada di qindil (lampu/ lentera) yang berada di Surga.
k)        Orang yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya kecuali hutang.

 IV.            KESIMPULAN
Jihad, secara bahasa berasal dari bahasa jahada,yajhadu,jihadan yang artinya bersungguh-sungguhataupun dapat diartikan perjuangan.Maksud dan tujuan dari perang di jalan Allah bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak karena Allah.
Jihad merupakan suatu fardlu kifayah, jika telah ada yang melksanakannya yang mencukupi untuk pertahanan, gugurlah kewajiban dari yang lain, hukum ini disepakati para imam
Hukum wajib dalam jihad pun ada yang fardhu ‘ain. Mengenai fardhu ‘ain dalam jihad tidak ada perselisihan yaitu jihad perlawanan ( jihad al-daf ). Para ulama membagi jihad melawan orang-orang kafir menjadi dua bagian. Yaitu jihad difa’ (jihad defensif) dan jihad thalab (Jihad ofensif)
Ada beberapa perbedaan pendapat para ulama yang mana pada dasarnya terjadi suatu pelengkap antara satu dengan yang lain

    V.            PENUTUP
Demikian makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dalam penyusunan baik penulisan, maka dari itu diharapkan saran untuk perbaikan makalah ini dan untuk makalah selanjutnya. Semoga bisa bermanfaat. Amiiin
                                    
 VI.            DAFTAR PUSTAKA.
Ash Shddieqy Teungku Muhammad Hasbi,Huku-Hukum Fiqh Islam (tinjauan antar mazhab). Semarang PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA 2001
Dzulqamain, Antara Jihad dan Terorisme .Makkasar. Pustaka As-Sunnah. 2010
Latifah.Anthin, M.Ag.Geneologi fiqh jihad, Semarang 1 Agustus 2013
Muhammad sa’id ramadhan al buthy. Fiqh jihad. Pustaka An-Naba’ 2001
http://abufawaz.wordpress.com/2009/01/09/keutamaan-jihad-tujuan-disyariatkan-jihad-tingkatan-jihad-pembagian-jihad/ selasa 19:12 Wib



[1] Geneologi fiqh jihad, anthin latifah, MA.g semarang 1 agustus 2013 hlm23-25
[2] Yusuf Qardhawi, fiqh jihad, bandung PT MIzan, 2010 hlm 10
[3] Dzulqamain, antara jihad dan terorisme .makkasar. pustaka as-sunnah. 2010 Hlm 65
[4] Muhammad sa’id ramadhan al buthy. Fiqh jihad. pustaka an-naba’ 2001 hlm 90
[5] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shddieqy ,Huku-Hukum Fiqh Islam(tinjauan antar mazhab).semarang PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA 2001 Hlm546-549

Kamis, 11 Juli 2013

sosiologi dakwah(dakwah untuk perubahan sosial)



DAKWAH UNTUK PERUBAHAN SOSIAL

Makalah
Guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Sosiologi Dakwah
Dosen Pengampu : Bpk.Ahmad Faqih S.Ag. M.Si



 Disusun Oleh :
Khoiruddin                                 
Muhammad Ainunnajib              
Nafisah                                         


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013

BAB I PENDAHULUAN
Semua orang menyangka  dan sepakat bahwa kehidupan sosial tidak statis dan selalu dinamis. Tetapi tidak semua orang yang mengartikan sama dalam mengartikan perubahan sosial. Perubahan sosial di anggap sebagai sebuah fenomena dan menjadi problematika sampai sekarang ini.
Perubahan sosial yang dituju dalam aktifitas dakwah adalah perubahan yang terencana (planned changed), dakwah gerakan sosial yang berhasil mereformasi masyarakat adalah dakwah Rosulullah. Secara garis besar dakwah Rosul mencakup berbagai aspek diantaranya Sosio Religius berupa pemantapan akidah umat dimulai dengan pembangunan masjid, Sosio Politik, Sosio Ekonomi dengan perintah zakat dan pelarangan riba serta mendorong etos kerja.
Perubahan di abad modern ini dirasa akan lebih sulit, karena perubahan dibanyak aspek, baik teknologi maupun tekstur masyarakat modern sekarang ini, maka di perlukan kematangan rencana dan metode yang sistematis.
BAB II LATAR BELAKANG
Dunia dakwah mengalami tantangan yang semakin berat terutama sejak berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta semakin kompleksnya masalah kemasyarakatan yang dihadapi oleh manusia. Disisi lain, perkembangan media komunikasi yang semakin modern tampaknya akan sangat membantu aktivitas dakwah Islam. Peluang dakwah Islam akan semakin terbuka lebar ketika para da’i (juru dakwah) mampu memanfaatkan media massa dengan meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari media yang ada.
Diperlukan sebuah strategi baru oleh para da’i, terutama dalam metode serta pemanfaatan media massa dan teknologi komunikasi dalam aktivitas dakwah tersebut.Dalam proses komunikasi, pesan dakwah harus dikemas secara menarik sebab media adalah pesan. Maksudnya adalah kemasan atau media lebih penting dari pada isi pesan yang akan disampaikan. Hal ini tentu berlaku pula dalam aktivitas dakwah yang juga merupakan bagian dari proses komunikasi. Media yang digunakan da’i (juru dakwah) akan sangat berpengaruh terhadap proses penyampaian pesan dakwah kepada mad’u (objek dakwah).Apabila media yang digunakan tepat, pesan dakwah pun akan mudah diterima oleh mad’u sehingga tujuandakwah dapat tercapai.
Banyak ahli yang memberikan batasan perubahan sosial sesuai dengan sudut pandang masing-masing.Pada intinya, perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam struktur dan proses masyarakat yang dapat mempengaruhi sistem sosial.
Manusia merupakan makhluk biopsikososial yang terdiri dari aspek biologis (tubuh), psikis (kejiwaan), dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, pemenuhan aspek fisik saja dianggap tidak mencukupi kebutuhan manusia. Pembangunan ekonomi yang berjalan selama ini pada kenyataannya lebih terfokus pada pembangunan fisik seperti pertumbuhan GNP dan pembangunan gedung-gedung, sementara pemerataan hasil pembangunan dan penjagaan lingkungan kurang diperhatikan, sehingga proses pembangunan justru menciptakan jarak semakin lebar antara yang kaya dan miskin, serta mengancam keberlangungan lingkungan.
BAB III PERMASALAHAN
A.    Bagaimanakah peran dakwah untuk perubahan sosial?
B.     Bagaimanakah dampak sosial yang di hasilkan ?
BAB IV TUJUAN
Observasi lapangan ini bertujuan untuk:
A.    Mengetahui sejarah dakwah sebagai perubahan sosial di dukuh Polaman
B.     Mengetahui Kondisi masyarakat di dukuh Polaman
C.     Mengetahui kegiatan-kegiatan dakwah yang di lakukan di dukuh Polaman
D.    Memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Sosiologi Dakwah.
BAB V LANDASAN TEORI
A.    Prinsip Dasar Perubahan Sosial
Perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada di  masyarakat; dimulai dari yang bersifat individual hingga yang lebih kompleks. Perubahan sosial juga dapat dilihat dari segi gejala-gejala terganggunya kesinambungan diantara kesatuan sosial, walaupun keadaannya relatif kecil. Perubahan ini meliputi struktur, fungsi, nilai, norma, pranata, dan semua aspek yang dihasilkan dari interaksi antarmanusia, organisasi atau komunitas, termasuk perubahan dalam hal budaya.
Adanya pengenalan teknologi, cara mencari nafkah, migrasi, invensi (penerapan), pengenalan ide baru dan munculnya nilai-nilai sosial baru untuk melengkapi ataupun menggantikan nilai sosial yang lama, merupakan beberapa contoh perubahan sosial dalam aspek kehidupan. Dengan demikian, perubahan sosial merupakan suatu perubahan menuju keadaan baru yang berbeda dari keadaan sebelumnya.
Agar lebih memahami tentang perubahan sosial, beberapa pengertian dari sosiolog di bawah ini dapat Anda jadikan sebagai batasannya.
Moore memasukkan ke dalam definisi perubahan sosial berbagai ekspresi mengenai struktur seperti norma, nilai dan fenomena kultural.[1]
William F. Ogburn, mengemukakan ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan material maupun immaterial, yang ditekankan pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial.
Kingsley Davis, mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masya­rakat. Misalnya, timbulnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan dan seterusnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik.
Mac Iver, mengartikan bahwa perubahan sosial sebagai perubahan dalam hubungan sosial (sosial relationship) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial.
GilIin & Gillin, mengartikan perubahan sosial adalah suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebu­dayaan material, komposisi penduduk, dan ideologi maupun karena adanya ditusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
Selo Soemardjan, merumuskan perubahan sosial sebagai segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.[2]
Konsep Islam dalam perubahan sosial itu ada. Bahkan Allah pun menyuruh masyarakat untuk berubah, kalau tidak mau berubah biar Allah saja yang mengubahnya. Akan tetapi, ada beberapa jenis masyarakat muslim yang mau melakukan perubahan sosial karena mereka ingin menjadikan Islam itu agama yang fleksibel. Tapi bukan dalam hal yang prinsip. Namun ada juga masyarakat Islam yang begitu mereka melakukan perubahan sosial, prinsip-prinsip yang telah Allah gariskan telah hilang dalam perubahan mereka. Artinya Islam sudah menjadi agama kenangan. Akan tetapi ada juga masyarakat Islam yang sama sekali tidak ingin melakukan perubahan. Akhirnya mereka terjebak pada satu agama yang statik/ tidak berubah. Mereka menjadi terbelakang.[3]
B.     Peran Dakwah Bagi Perubahan Sosial
Perubahan sosial memang harus menjadi sasaran utama dari dakwah. Sebelumnya dakwah tidak bisa dilepaskan dari adanya proses komunikasi, karena dakwah, komunikasi dan perubahan sosial harus selalu sinergis satu dengan yang lainnya. Dakwah tanpa komunikasi tidak akan mampu berjalan menuju target-target yang diinginkan yaitu terciptanya perubahan masyarakat yang memiliki nilai di berbagai bidang kehidupan. Dakwah sebagai proses perubahan sosial berperan dalam upaya perubahan nilai dalam masyarakat yang sesuai dengan tujuan dakwah Islam. [4]
Dakwah Islam (da’i) sebagai agent of change memberikan dasar filosofi “eksistensi diri” dalam dimensi individual, keluarga dan sosio-kultural sehingga muslin memiliki kesiapan untuk berinteraksi dan menafsirkan kenyataan-kenyaan yang dihadapi secara mendasar dan menyeluruh menurut agama Islam. Jadi Islam yang telah internalized menjadi paradigma untuk memberi strukttur dan makna terhadap realitas ssial dan fisik serta menjadi kerangka dasar pemecahan masalah. Oleh karena perubahan sosial menuju ke arah tertentu maka dakwah Islam berfungsi memberikan arah dan corak ideal tatanan masyarakat baru yang akan mendatang. Aktualisasi dakwah berarti upaya penataan masyarakat terus-menerus ditengah-tengah dinamika perubahan sosial sehingga tidak ada satu sudut kehidupanpun yang lepas dari perhatian dan pengharapannya. Dengan demikian dakwah Islam senantiasa harus bergumul dengan kenyataan baru yang permunculannya kadangkala sulit diperhitungkan sebelumnya.[5]
C.    Pola Perubahan Sosial dari Dakwah
Perubahan sosial dapat terjadi dalam segala bidang yang wujudnya dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut ini Soekanto mengemukakan beberapa bentuk perubahan sosial, yaitu:
1.      Perubahan yang terjadi secara lambat dan perubahan yang terjadi secara cepat. Apabila perubahan terjadi secara lambat, maka akan mengalami rentetan perubahan-perubahan yang saling berhubungan dalam jangka  waktu yang cukup lama,  perkembangan perubahan ini termasuk ke dalam evolusi. Perubahan secara evolusi ini dapat diamati berdasarkan batas waktu yang lalu sebagai patokan atau tahap awal sampai masa sekarang yang sedang berjalan. Sedangkan penentuan kapan perubahan itu terjadi, tergantung pada kita sendiri menentukan tahap awal atau patokan waktu tertentu. Perubahan sosial yang terjadi secara cepat mengubah dasar atau sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, umumnya disebut revolusi. Seperti yang terjadi di Eropa yaitu revolusi industri yang menyebabkan perubahan besar-besaran dalam proses prosuksi barang-barang industri. Akibatnya mengubah sendi-sendi kehidupan. Seperti juga isi Proklamsi 17 Agustus 1945 merupakan perubahan yang mendasar mengenai pernyataan kemerdekaan Indonesia.
2.      Perubahan yang pengaruhnya kecil dan perubahan yang pengaruhnya besar. Perubahan yang pengaruhnya kecil adalah perubahan yang mempengaruhi unsur-unsur kehidupan masyarakat. Akan tetapi perubahan ini dianggap tidak memiliki arti yang pent­ing dalam struktur. Seperti perubahan mode pakaian. Perubahan yang  pengaruhnya besar adalah perubahan yang dapat mempenga­ruhi lembaga-lembaga masyarakat, misalnya perubahan jam kerja bagi pegawai negeri sipil yaitu dari jam 08.00 sampai jam 16.00 dan hari Sabtu merupakan hari libur. Perubahan membawa pengaruh terhadap pendidikan keluarga di rumah apalagi bagi suami istri yang bekerja, maka pendidikan anak diserahkan pada orang lain.
3.      Perubahan yang dikehendaki dan perubahan yang tidak dikehendaki. Perubahan yang dikehendaki merupakan perubahan yang memang telah direncanakan sebelumnya terutama oleh pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijaksanaan. Misalnya penerapan program Keluarga Berencana untuk membentuk keluarga kecil yang sejahtera. Selain itu, di samping menurunkan  angka pertumbuhan penduduk. Perubahan yang tidak dikehendaki umumnya beriringan dengan perubahan yang dikehendaki. Misalnya adanya pembuatan jalan baru yang melalui suatu desa maka sumber alam desa akan mudah dipasarkan ke kota, sehingga tingkat kesejahteraan penduduk desa menjadi terangkat. Tetapi lancarnya hubungan desa dengan kota menyebabkan mudahnya penduduk desa melakukan urbanisasi dan masuknya budaya kota terutama yang bersifat negatif, seperti mode yang dipaksakan, minuman  keras. VCD porno, dan keinginan penduduk desa untuk memiliki barang-barang yang besifat konsumtif bertambah besar, dll.
Perubahan sosial dapat diartikan sebagai perubahan masyarakat atau perubahan menjadi kemajuan/kemunduran masyarakat, tergan­tung keadaan masyarakat itu sendiri yang mengalami perubahan. Berdasarkan hal itu, maka perubahan sosial terbagi atas dua wujud sebagai berikut.
a.       Perubahan dalam arti kemajuan (progress) atau menguntungkan, dan
b.      Perubahan dalam arti kemunduran (regress) yaitu yang membawa pengaruh kurang menguntungkan bagi masyarakat.
      Secara garis besar, ada dua pola pengertian yang selama ini hidup dalam pemikiran dakwah, Pertama, bahwa dakwah diberi pengertian tabligh/penyiaran/penerangan agama. Kedua, bahwa dakwah diberi pengertian semua usaha untuk merealisir ajaran Islam dalam semua segi kehidupan agama.
D.    Dampak Perubahan Sosial dari Dakwah
Dampak Perubahan Sosial diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Integrasi sosial
Dalam perubahan sosial di masyarakat, perlu diikuti adanya penyesuaian baik unsur masyarakat maupun unsur baru. Hal demikian sering disebut sebagai integrasi sosial. Unsur yang saling berbeda dapat saling menyesuaikan diri. Indonesia yang terdiri dari beranekaragam suku bangsa dan budayanya, diharapkan semua unsur/ komponen bangsa dapat menyesuaikan diri. Oleh karena itu akan terciptakan integrasi sosial atau integrasi nasional Indonesia.
2.      Disintegrasi social
Disintegrasi sering diartikan sebagai proses terpecahnya suatu kesatuan menjadi bagian-bagian kecil yang trpisah satu sama lain. Sedangkan disintegrasi sosial adalah proses terpecahnya suatu kelompok sosial menjadi beberapa unit sosial yang terpisah satu sama lain. Proses ini terjadi akibat hilangnya ikatan kolektif yang mempersatukan anggota kelompok satu sama lain.
Perubahan sosial sering ditandai dengan perubahan unsur kebudayaan, tanpa diimbangi perubahan unsur kebudayaan yang lain yang saling terkait. Biasanya unsur yang cepat berubah adalah kebudayaan kebendaan bila dibandingkan dengan kebudayaan rokhani.


Dalam hal ini dapat dikemukakan beberapa bentuk :
a.       Anomie
Anomie adalah keadaan kritis dalam masyarakat akibat perubahan sosial dimana norma/ nilai lama memudar, namun norma/ nilai baru yang akan menggantikan belum terbentuk. Dengan demikian dalam kehidupan masyarakat sekolah-olah tidak ada norma atau nilai
b.      Cultural lag
Menurut William F. Ogburn dikemukakan sebagai perbedaan taraf kemajuan antara berbagai bagian dalam kebudayaan, atau ketertinggalan antara unsur kebudayaan material dengan non material.
c.       Mestizo culture
Mestizo culture atau kebudayaan campuran merupakan proses percampuran unsur kebudayaan yang satu dengan unsur kebudayaan lain yang memiliki warna dan sifat yang berbeda. Hal ini bercirikan sifat formalimse, yaitu hanya dapat meniru bentuknya, tetapi tidak mengerti akan arti sesungguhnya. Keadaan ini ditandai dengan meningkatnya pola konsumsi masyarakat serta terjadinya demonstrasi efek (pamer kekayaan) yang makin besar dengan adanya iklan. Kondisi demikian dapat menimbulkan disintegrasi sosial.[6]
Aktualisasi sistem dakwah disertai  dengan serangkaian masalah yang kompleks. Pertama, ketika dakwah Islam diccanangkan dalam masyarakat yang belum Islam oesan Islam oleh masyarakat setempat dipandang asing/pendatang. Penerimaan terhadap pesan dakwah dibarengi dengan sikap kritis berupa penilaian : apakah Islam “sejalan dengan apa yang elah dimiliki atau bahkan bertentangan secara diametral. Disini dakwah dihadapkan dengan pilihhan yang kadangkala dapat mengaburkan pesan itu sendiri. Sinkritisme baik dalam bentuk lama maupun yang baru menyangkut kebijaksanaan da’i dalam mengatasi pilihan ini.
Kedua, bahwa pemilikan Islam sebagai hasil kegiatan dakwah berjalan secara lambat atau secara cepat. Ketika Islam mulai dipeluk dan kenyataan sosial baru menampakkan diri, penghayatan terhadap aaran Islam oleh para pemelukmua mulai mendapat tantangan baruyaitu adanya keterbatasan untuk menangkap dan kemampuan memberikan kerangka terhadap kenyataan baru berdasarkan ajaran Islam dapat melahirkan sikap atau anggapan bahwa Islam tidak memiliki relevansi dengan kenyataan. Disini dakwah Islam dihadapkan dengan kemampuan menterjemahkan kembali ajaran Islam agar tetap memiliki kesinambungan dengan kenyataan baru.
Ketiga, ketika perubaan sosio-kultural semakn kompleks menyebabkan masalah kemanusiaan semakin meluas, dakwah Islam dihadapkan dengan keharusan memberikan jawaban yang elas menyangkut kepentingan manusia dalam berbagai segi kehidupan. Penataan lembaga dakwah dimulai kembali, perumusan pesan ditinjau kembali, penanganan masalah secara kongkrit harus dikedepankan, secara keseluruhan sistem dakwah harus ditinjau kembali baik efektivitas, efisiensi maupun jangkauan penanganan masalah yang dihadapi. Karena tanpaupaya yang berkesinambungan dalam pemikiran sistem dakwah, Islam semakin tidak mnegakar dalam sistem sosial-budaya.[7]
BAB VI DATA  DAN ANALISIS
A.    Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Observasi lapangan untuk salah satu tugas kelompok mata kuliah ‘Sosiologi Dakwah’ ini bertempat di Dukuh Polaman, Desa Jati Pecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Adapun waktu pelaksanaa observasi lapangan ini pada hari Sabtu, 5 April 2013 mulai pukul 14.00-17.00 WIB(observasi pertama). Kemudian kami lanjutkan pada hari sabtu,25 mei 2013 pukul 13.15-16.39 WIB
B.     Profil Daerah
Berdasarkan hasil wawancara secara langsung yang dilakukan oleh kelmpok tujuh pada Ustad Hadi selaku kepala sekolah Madrasah Diniyah Miftahul Huda dan Pak kohar(ketua RT), serta slamet dan udin warga setempat dukuh Polaman ini, didapatkan data-data sebagai berikut.
1.      Letak Geografis
Kampung Polaman ini terletak di ujung desa Jati Pecaron,  kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan berada dipinggiran sungai kecil dengan luas daerah 1500 Meter persegi. Daerah ini dikenal dengan daerah penziarahan dikarenakan terdapat makam-makam para wali, banyak para penziarah yang berasal dari daerah-daerah diluar dukuh Polaman.
Dukuh Polaman terdiri dari dua RT dan satu RW, juga secara tidak langsung dipimpin oleh sesepuh adat yang merangkap sebagai Kiai. Di dukuh Polaman ini terdapat satu majid sebagai sentral peribadatan yang dipimpin oleh satu ustadz. Dan terdapat madrasah Diniyah yang berada tepat dihalaman Masjid.
2.      Sejarah Daerah
Menurut Ustad Hadi selaku pempinan madrasah diniyah Miftahul huda dan pak khohar(ketua RT), dukuh Polaman ini dibentuk oleh satu waliyullah yang bernama simbah Munadi pada zaman penjajahan belanda. Menurut sebagian masyarakat, dukuh Polaman ini bermula dari cerita simbah Munadi yang pada saat itu sedang dikejar-kejar oleh pasukan belanda, konon pada saat itu beliau bertemu oleh seorang petani, lalu petani itu berkata “mlebuo neng kasak iki( mauklah dalam kantong ini)” lalu dengan kekuasaan Allah masuklah beliau dalam kantong baju milik petani tersebuh hingga beliaupun terhindar dari kejaran pasukan belanda, karena pertolongan Allah lewat seorang petani tersebut maka beliaupun merasa berada dipuncak rasa aman (pol.pole aman) lalu beliau hidup dikampung tersebut dan menamainya kampu ng Polaman.
3.      Keadaan masyarakat
Menurut pak khohar selaku ketua RT di dukuh polaman mayoritas masyarakat di dukuh ini adalah petani yang bekerja diladang sendiri, namun ada juga yang berprofesi sebagai buruh tani dalam arti menggarap sawah orang lain. Ada juga yang berprofesi sebagai buruh srabutan dan ada juga yang berprofesi PNS serta mandor bangunan.
Dalam keseharian yang bekerja dari pagi adalah kaum laki-laki. Sang istri tak jarang membantu disawah. Untuk anak-anak mayoritas berpendidikan namun ada juga yang berhenti sekolah karna berbagai alas an.

C.     Analisis
A.        Pelaku Dakwah
Secara teoritis, pelaku dakwah adalah orang yang berkeinginan menyebarluaskan dan memperkuat syariat islam, mengerti tentang syariat dan hukum-hukum islam dan paham terhadap ilmu dakwah, umumnya pelaku dakwah disebut da’i.
Dewasa ini, seorang da’I tidak hanya berkencimpung dalam menjelaskan syariat-sayariat islam dan segala hal mengenai peribadatan saja, tetapi membahas juga hal-hal yang berhubungan dengan masaalah sosial secara umum.
Di dukuh Polaman terdapat masjid sekaligus madrasah diniyah yang menjadi sentral peribadatan masyarakat muslim di dukuh Polaman, di situ terdapat seorang ustad yang bernama ust. Hadi sebagai pelaku salah satu pelaku dakwah di dukuh Polaman ini.
Dikarenakan dukuh Polaman merupakan lokasi penziarahan, kegiatan dakwah tidak hanya dilakukan  oleh para sesepuh atau Kiai saja,tetapi juga dilakukan oleh kuncen-kuncen makam dan pemerintahan setempat. Kuncen penziarahan menekankan kepada para penziarah (pengunjung) untuk tidak melakukan praktek perdukunan dan memberi penjelasan agar kedetangan pengunjumg ketempat ini hanya untuk berziarah saja, bukan untuk meminta hal-hal yang tidak jelas kepada makam tersebut.
B.         Topik Kegiatan Dakwah
Topik dakwah di dukuh Polaman lebih terfokus kepada hal-hal yang bersangkutan dengan peribadatan dan pendidikan. Seperti dilakukannya pendidikan diniayah yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja yang dilakukan pada saat setelah dzuhur sekitar jam 2 sampai ashar dengan pengkajian Al-quran dan kitab-kitab, shalawatan. Lalu dilanjutkan oleh pengajian yang dilakukan oleh ibu-ibu pada waktu sesudah ashar dan selesai sebelum magrib.Dan pengajiannyapun serupa dengan pengkajian anak-anak tetapi dalam porsi dan materi yang berbeda. Dan untuk pengajian bapak-bapak dilakukan setelah magrib dan selesai sampai sesudah isya.Namun pengajian yang dilakukan tidak mempunyai minat yang antusias dibandingkan dengan pendidikan diniyah.
Dalam pendidikan diniyah teknik yang di gunakan, Seperti halnya madrasah diniyah yang lain, di ajarkan belajar baca Al-qur’an dari mulai qiro’ati 1 berjenjang sampai dengan Alqur’an, Seminggu sekali diajarkan praktik sholat secara langsung, serta bacaan-bacaan saat sholat, dan do’a-do’a yang lainnya, Diajarkan diba’an (bersholawat kepada nabi, biasanya sebulan sekali). Untuk pengajian Pengajian berupa pambacaan berjanji, sholawat bersama, ceramah, tadarus dan zikir bersama yang di pimpin oleh ustadz.
Secara umum, topik dakwah yang disampaikan da’i adalah hal yang berkaitan dengan peribadatan dan belum menyentuh topik-topik yang menyentuh masalah-masalah sosial secara umum.
C.         Segmen Sasaran
Segmen sasaran dakwah yang dituju adalah masyarakat dukuh Polaman itu sendiri, baik dari kalangan anak-anak maupun orang dewasa. Bertujuan agar semua lapisan masyarakat dapat memrtahankan adat dan kebudayaannya yang didalamnya termasuk proses pengajian yang dilakuakan setiap hari.
Selain masyarakat  di daerah itu sendiri, segmen sasran dakwah juga termasuk pada masyarakat penziarah (pengunjung) dari luar daerah tersebut, yaitu dengan menekankan dilarangnya praktik perdukunan dengan media papan pengumumn, baliho ataupun melalui pengarahan.
D.        Respon Masyarakat
Banyak anak usia dini sudah dapat menghafalkan bacaan-bacaan do’a Pembelajaran dengan metode satu persatu, mampu membuat mereka lebih mengingat. Meskipun ini bukan madrasah diniyah yang mapan terorganisir, akantetapi bertambahnya hari, semakin banyak anak-anak yang belajar madrasah diniyah ini.Dalam hal pengajian harian, respon yang paling rendah adalah dari kalangan bapak-bapak, hal ini dikarenakan pekerjaan mereka yang banyak menyita waktu, seperti mengurus kebun dan sawah juga pekerjaan yang lain, Sedangkan untuk ibu-ibu sudah cukup lumayan.
Masyarakat dengan rutin mengerjakan sholat lima waktu secara berjamaah, walaupun tidak seluruhnya, namun dilihat dari hasil observasi dan wawancara sebagian besar masyarakat memang banyak yang mengahabiskan waktu-waktu shalat di masjid.
E.         Hasil Konkrit
Pengaruh dakwah dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari masyarakat.Untuk permasalahan teologis, memang sudah melekat pada setiap individu-individu masyarakat dikarenakan adanya penempaan pengajaran setiap harinya sehingga keagamisan masyarakat terjaga. Indikasinya dapat dilihat pada  anak-anak dan remaja yang banyak mengamalkan doa-doa dan lain sebaginya dalam kegiatan sehari-harinya.
Terlepas dari indikasi, masuknya arus globalisasi tidak dapat terelakan.Hal ini dapat dilihat dari segi style yang sudah digunakan oleh sebagian remaja di dukuh Polaman. Da’i menekankan bahwa pantangan-pantangan yang menjadi adat kebudayaan masyarakat semata-mata dipatuhi untuk menghormati leluhur yang telah menerapkan nilai-nilai kemanusian pada larangan-larangan tersebut bukan dijadiakan kepercayaan, bahwa yang memberikan malapetaka adalah leluhur mereka yang sudah meninggal.
F.          Perubahan-perubahan yang Terjadi
Dengan berjalannya kegiatan dakwah dapat mengimbangi pengaruh globalisasi yang masuk, sehingga masyarakat setempat walaupun sedikit demi sedikit mulai mengikuti perkembangan zaman tapi tidak melupakan kebiasaan mereka dalam kegiatan diniyah harian dan pengajian.
Dengan adanya pengajian setiap harinya dapat mengeratkan kebersamaan antara masyarakat.
BAB VII KESIMPULAN
Dakwah sebagai suatu proses perubahan sosial terencana yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, dimana pembangunan dilakukan saling melengkapi proses pembangunan ekonomi. Pembangunan Sosial sebagai pendekatan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan manusia secara paripurna, yakni memenuhi kebutuhan manusia yang terentang mulai dari kebutuhan fisik sampai sosial, namun hal yang paling terpenting adalah bagaimana menjaga tingkat kereligiusan sebagai modal utama dalam setiap aspek kehidupan.
Di dukuh Polaman masyarakat di bimbing dari awal masa yaitu anak-anak bertujuan agar kelak menjadi penerus dakwah di masa mendatang, paling tidak dapat menjadi pribadi yang mampu memahami dirinya sebagai mahluk ciptaan Tuhan, kemudian untuk pengajian di lakukan agar dapat memotivasi para orang dewasa untuk dapat menata hidu yang lebih baik lagi.


BAB VIII PENUTUP
Demikian laporan yang  dapat kami buat, tentunya masih banyak sekali kekurangan dalam penyusunan laporan ini, kami masih dalam taraf belajar, maka dari itu mohon saran yang dapat memberikan perbaikan dalam laporan ini, semoga dapat bermanfaat. Amiiinn.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Achmad Amrullah, Dakwah Islam dan Perubahan Sosial.(Yogyakarta : Bidang Penerbitan PLP2M, 1985)

2.      Lauer H. Robert. Perspektif tentang perubahan sosial. (Jakarta : PT Asdi Mahasatya.2001)

3.      http://cakdalang.blogspot.com/2010/11/konsep-islam-tentang-perubahan-sosial.html
4.      http://id.scribd.com/doc/40831677/HASIL-DISKUSI
5.      http://id.scribd.com/doc/58593137/Modul-Perubahan-Sosial
6.      http://socius3.wordpress.com/2011/09/26/dampak-perubahan-sosial-dalam-kehidupan-bermasyarakat/



[1] Robert H. Lauer. Perspektif tentang perubahan sosial. (Jakarta : PT Asdi Mahasatya.2001) Hal 4
[2] http://id.scribd.com/doc/58593137/Modul-Perubahan-Sosial
[3] http://cakdalang.blogspot.com/2010/11/konsep-islam-tentang-perubahan-sosial.html
[4] http://id.scribd.com/doc/40831677/HASIL-DISKUSI
[5] Amrullah Achmad, Dakwah Islam dan Perubahan Sosial.(Yogyakarta : Bidang Penerbitan PLP2M, 1985) Hal.17
[6] http://socius3.wordpress.com/2011/09/26/dampak-perubahan-sosial-dalam-kehidupan-bermasyarakat/
[7] Op.Cit. Dakwah Islam dan Perubahan Sosial. Hal.16