IKHTILAF JIHAD
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Bpk. Abu Rokhmad, Dr. H. M. Ag
Disusun Oleh :
Muhammad ainunnajib (111111044)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2013
I.
PENDAHULUAN
Kebajikan dan keburukan sama-sama bersanding dalam
diri setiap manusia Dengan kata lain, manusia memiliki potensi kebaikan dan
keburukan. Demikian halnya sifat masyarakat dan Negara yang terdiri dari banyak
individu. Keburukan mendorong pada kesewenang-wenangan, sedangkan
kebajikan mengantarkan pada keharmonisan. Saat terjadi kesewenang-wenangan,
kebajikan berseru dan merintih untuk mencegahnya. Dari sanalah lahir
perjuangan, baik di tingkat individu maupun di tingkat masyarakat dan Negara.
Jihad adalah salah satu tema pokok dalam al-Qur’an.
Pembahasan jihad dalam al-Qur’an cukup mewarnai sebagian ayat-ayat al-Qur’an
yang diturunkan di Makkah dan Madinah. Hal ini menunjukkan urgensi jihad dalam
sejarah pembentukan dan perkembangan syariat Islam. Islam datang membawa
nilai-nilai kebaikan dan menganjurkan manusia memperjuangkannya hingga mengalahkan
kebatilan
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun
berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian
itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.(at- taubah: 41)
Perjuangan islam yang dilandasi nilai jihad fi
sabilillah banyak dilakukan oleh kelompok-kelompok keagamaan di Indonesia, hal
ini dikarenakan jihad fi sabilillah merupakan amalan yang utama bagi seseorang
yang beriman, sehingga ketika ia meninggal karena jihad tersebut maka
balasannya adalah surga.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimanakah
jihad itu ?
III.
PEMBAHASAN
A. Penjelasan
tentang jihad
1.
Pengertian jihad
Jihad, secara bahasa berasal
dari bahasa jahada,yajhadu,jihadan yang artinya
bersungguh-sungguhataupun dapat diartikan perjuangan. Jihad merupakan mashdar”jihadan
wa mujahidatan”dari jahada,sehingga jihad fi sabilillah berarti
perjuangan di jalan Allah. Seacara istilah menurut madzhab hanafiyah
jihad adalah mengerahkan segala kesempatan dan tenaga untuk berpangan dijalan
Allah dengan jiwa, harta dan lisan atau lain sebagainya, sedangkan menurut
syafi’iyyah sesuatu yang diteladani yang ditafsirkan sebagai sejarah hidup
Rosulullah SAW,malikiyyah memahami jihad adalah suatu peperangan orang muslim
terhadap orang kafir tanpa suatu perjanjian unutk menegakkan kalimat Allah dan
madzhab Hambali berpendapat jihad adalah memerangi orang-orang kafir secara
kusus yang selain orang-orang muslim yang membangkang, seperti perompak dan
lain sebagainya.[1]
Maksud dan tujuan dari perang di
jalan Allah bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir dan mengambil harta
mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak karena Allah di atas
seluruh agama dan menghilangkan (mengenyahkan) semua bentuk kemusyrikan yang
menghalangi tegaknya agama ini, dan itu yang dimaksud dengan ‘fitnah’ (syirik).
Apabila fitnah (kemusyrikan) itu sudah hilang, tercapailah maksud tersebut,
maka tidak ada lagi pembunuhan dan peran
Menurut yusuf Qardhawi[2],
jihad merupakan bagian dari fiqh muamalah . jihad dengan makna peperangan dan
persiapan militer masuk kedalam cakupan Umat dan Negara, karena tujuan dari
jihad adalah menjaga eksistensi materi dan rohani ummat serta menjaga dunia dan
agama. Jihad dalah berusaha sekuat tenaga di jalan Allah yang tidak selalu
menjelaskan berperang atau mengobarkan pertempuran karena berjuang dijalan
Allah tidak hanya dengan kekerasan saja.
2.
Pembagian jihad
Para
ulama membagi jihad melawan orang-orang kafir menjadi dua bagian. Yaitu jihad
difa’ (jihad defensif) dan jihad thalab (Jihad ofensif). Jihad model pertama
diperuntukan untuk melawan musuh yang menyerang. Jihad ini diwajibkan bagi
penduduk negeri yang diinvasi musuh, walaupun tanpa ada imam yang memimpin.
Sedangan jihad thalab (Jihad ofensif) adalah melaksanakan firman Allah Ta’ala:
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ
بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ
وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ
حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang
tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka
tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak
beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang
diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. Al-taubah: 29)
Dan ayat-ayat lain serta
hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya berjihad dan berjalannya bersama setiap
pemimpin yang baik maupun jahat sampai hari kiamat.
Jihad
dapat digolongkan menjadi beberapa kategori yaitu[3],
a.
Jihad dalam memperbaiki diri sendiri.
Yaitu mempelajari ilmu dan petunjuk,
yaitu mempelajari agama yang haq. Seseorang tidak akan dapat mencapai kejayaan,
kebahagiaan di dunia dan akhirat melainkan dengan ilmu dan petunjuk
mengamalkan ilmu yang telah
diperolehnya. Bila hanya semata-mata berdasarkan ilmu saja tanpa amal, maka
bisa jadi ilmu itu akan mencelakainya bahkan tidak bermanfaat baginya. Kemudian
mendakwahkannya, mengajarkannya kepada orang yang belum mengetahuinya, maka
apabila dakwah ini tidak dilakukannya maka hal ini termasuk menyembunyikan ilmu
yang telah Allah turunkan baik berupa petunjuk maupun keterangan-keterangan.Maka
ilmunya tidak akan bermanfaat dan tidak pula dapat menyelamatkannya dari adzab
Allah.sabar terhadap kesulitan-kesulitan dalam berdakwah di jalan Allah dan
juga sabar terhadap gangguan manusia
b.
Jihad melawan sayaiton.
Berjihad
dengan membentengi diri dari serangan syubhat dan keraguan yang dapat merusak
iman, serta membentengi diri dari serangan keinginan-keinginan yang merusak dan
syahwat.
c.
Jihad melawan orang-orang kafir dan
munafikhin
d.
Jihad menghadapi oaring dzalim,pelaku
kemungkaran
3.
Hukum jihad
Jihad
merupakan suatu fardlu kifayah, jika telah ada yang melksanakannya yang
mencukupi untuk pertahanan, gugurlah kewajiban dari yang lain, hukum ini
disepakati para imam
Hukum wajib dalam jihad pun ada yang
fardhu ‘ain. Mengenai fardhu ‘ain dalam jihad tidak ada
perselisihan yaitu jihad perlawanan ( jihad al-daf ). Dengan kata lain,
jihad untuk mengusir penjajah serta membebaskan negeri dan penduduk Islam dari
penjajahan.fardhu ‘ain pada
tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir)
bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang
mundur atau berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman
dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh
(dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga:
Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat
perang, maka wajib berangkat
Ulama Hanafi, Maliki, Hambali, bahwa alasan jihad perang
adalah untuk melakukan perlawanan terhadap penyerangan, sedangkan Syafi’i alasanya
adalah kekufuran.[4]
Syarat wajib jihad adalah mempunyai perbekalan dan
kendaraan. Pendapat ini disetujui Abu
Hanifah dan Ahmad, kata imam Malik: tidak disyariatan demikian. jika medan
perang itu jauh dari tempat kediaman yang melancarkan peperangan semasafah
qashar. Demikian oleh Syafi’i
Orang buta, orang-orang cacat, tidak bisa bejalan,
lansia, apabila turut memantu peperangan walaupun dengan fikirannya, boleh
dibunuh. Pendapat ini disepakati para imam.
Tidak disukai seseorang muslim menantang perang tanding
stu lawan satu sebelum dimulai oleh musuh. Golongan Syafi’iyyah menyukai jika
dibenarkan oleh panglimanya. Kata Hanafiyyah: haram, kecuali ditempat terlindung.demikian
juga imam Malik dan Ahmad[5]
4.
Keutamaan
jihad
Keutamaan jihad
sangat banyak sekali, di antaranya adalah:[6]
a)
Geraknya mujahid (orang yang berjihad
di jalan Allah) di
medan perang itu diberikan pahala oleh Allah.
b)
Jihad
adalah perdagangan yang untung dan tidak pernah rugi.
c)
Jihad
lebih utama daripada meramaikan Masjidil Haram dan memberikan minum kepada
jama’ah haji.
d)
Jihad
merupakan satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid).
e)
Orang
yang berjihad, meskipun dia sudah mati syahid namun ia tetap hidup dan
diberikan rizki.
f)
Orang yang berjihad seperti orang yang
berpuasa tidak berbuka dan melakukan shalat malam terus-menerus.
g)
Sesungguhnya Surga memiliki 100
tingkatan yang disediakan Allah untuk orang yang berjihad di jalan-Nya. Antara
satu tingkat dengan yang lainnya berjarak seperti langit dan bumi.
h)
Orang yang mati syahid mempunyai keutamaan:
(1) diampunkan dosanya sejak tetesan darah yang pertama, (2) dapat melihat
tempatnya di Surga,akan dilindungi dari adzab kubur,diberikan rasa aman dari
ketakutan yang dahsyat pada hari Kiamat,diberikan pakaian iman, dinikahkan
dengan bidadari,dapat memberikan syafa’at kepada 70 orang keluarganya.
i)
Orang yang pergi berjihad di jalan
Allah itu lebih baik dari dunia dan seisinya.
j)
Orang yang mati syahid, ruhnya berada
di qindil (lampu/ lentera) yang berada di Surga.
k)
Orang
yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya kecuali hutang.
IV.
KESIMPULAN
Jihad, secara bahasa berasal dari bahasa jahada,yajhadu,jihadan
yang artinya bersungguh-sungguhataupun dapat diartikan perjuangan.Maksud dan
tujuan dari perang di jalan Allah bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir
dan mengambil harta mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak
karena Allah.
Jihad merupakan suatu fardlu kifayah, jika telah ada
yang melksanakannya yang mencukupi untuk pertahanan, gugurlah kewajiban dari
yang lain, hukum ini disepakati para imam
Hukum
wajib dalam jihad pun ada yang fardhu ‘ain. Mengenai fardhu ‘ain
dalam jihad tidak ada perselisihan yaitu jihad perlawanan ( jihad al-daf
). Para ulama membagi jihad melawan orang-orang kafir menjadi dua bagian. Yaitu
jihad difa’ (jihad defensif) dan jihad thalab (Jihad ofensif)
Ada beberapa perbedaan pendapat para ulama yang mana
pada dasarnya terjadi suatu pelengkap antara satu dengan yang lain
V.
PENUTUP
Demikian makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dalam penyusunan baik penulisan, maka dari itu diharapkan saran
untuk perbaikan makalah ini dan untuk makalah selanjutnya. Semoga bisa
bermanfaat. Amiiin
VI.
DAFTAR PUSTAKA.
Ash Shddieqy Teungku
Muhammad Hasbi,Huku-Hukum Fiqh Islam (tinjauan antar mazhab). Semarang
PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA 2001
Dzulqamain,
Antara Jihad dan Terorisme .Makkasar. Pustaka As-Sunnah. 2010
Latifah.Anthin,
M.Ag.Geneologi fiqh jihad, Semarang 1 Agustus 2013
Muhammad
sa’id ramadhan al buthy. Fiqh jihad. Pustaka An-Naba’ 2001
http://abufawaz.wordpress.com/2009/01/09/keutamaan-jihad-tujuan-disyariatkan-jihad-tingkatan-jihad-pembagian-jihad/
selasa 19:12 Wib
[1] Geneologi fiqh jihad,
anthin latifah, MA.g semarang 1 agustus 2013 hlm23-25
[2] Yusuf Qardhawi, fiqh
jihad, bandung PT MIzan, 2010 hlm 10
[3]
Dzulqamain, antara jihad dan terorisme .makkasar. pustaka as-sunnah.
2010 Hlm 65
[4]
Muhammad sa’id ramadhan al buthy. Fiqh jihad. pustaka an-naba’ 2001 hlm
90
[5]
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shddieqy ,Huku-Hukum Fiqh Islam(tinjauan antar
mazhab).semarang PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA 2001 Hlm546-549