Daftar Blog Saya

Label

Rabu, 04 September 2013

fiqh jihad


IKHTILAF JIHAD
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Bpk. Abu Rokhmad, Dr. H. M. Ag





Disusun Oleh :
Muhammad ainunnajib           (111111044)



FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2013


       I.            PENDAHULUAN
Kebajikan dan keburukan sama-sama bersanding dalam diri setiap manusia Dengan kata lain, manusia memiliki potensi kebaikan dan keburukan. Demikian halnya sifat masyarakat dan Negara yang terdiri dari banyak individu. Keburukan mendorong  pada kesewenang-wenangan, sedangkan kebajikan mengantarkan pada keharmonisan. Saat terjadi kesewenang-wenangan, kebajikan berseru dan merintih untuk mencegahnya. Dari sanalah lahir perjuangan, baik di tingkat individu maupun di tingkat masyarakat dan Negara.
Jihad adalah salah satu tema pokok dalam al-Qur’an. Pembahasan jihad dalam al-Qur’an cukup mewarnai sebagian ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Makkah dan Madinah. Hal ini menunjukkan urgensi jihad dalam sejarah pembentukan dan perkembangan syariat Islam. Islam datang membawa nilai-nilai kebaikan dan menganjurkan manusia  memperjuangkannya  hingga mengalahkan kebatilan
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.(at- taubah: 41)
Perjuangan islam yang dilandasi nilai jihad fi sabilillah banyak dilakukan oleh kelompok-kelompok keagamaan di Indonesia, hal ini dikarenakan jihad fi sabilillah merupakan amalan yang utama bagi seseorang yang beriman, sehingga ketika ia meninggal karena jihad tersebut maka balasannya adalah surga.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimanakah jihad itu ?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Penjelasan tentang jihad
1.        Pengertian jihad
Jihad, secara bahasa berasal dari bahasa jahada,yajhadu,jihadan yang artinya bersungguh-sungguhataupun dapat diartikan perjuangan. Jihad merupakan mashdar”jihadan wa mujahidatan”dari jahada,sehingga jihad fi sabilillah berarti perjuangan di jalan Allah. Seacara istilah menurut madzhab hanafiyah jihad adalah mengerahkan segala kesempatan dan tenaga untuk berpangan dijalan Allah dengan jiwa, harta dan lisan atau lain sebagainya, sedangkan menurut syafi’iyyah sesuatu yang diteladani yang ditafsirkan sebagai sejarah hidup Rosulullah SAW,malikiyyah memahami jihad adalah suatu peperangan orang muslim terhadap orang kafir tanpa suatu perjanjian unutk menegakkan kalimat Allah dan madzhab Hambali berpendapat jihad adalah memerangi orang-orang kafir secara kusus yang selain orang-orang muslim yang membangkang, seperti perompak dan lain sebagainya.[1]
Maksud dan tujuan dari perang di jalan Allah bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak karena Allah di atas seluruh agama dan menghilangkan (mengenyahkan) semua bentuk kemusyrikan yang menghalangi tegaknya agama ini, dan itu yang dimaksud dengan ‘fitnah’ (syirik). Apabila fitnah (kemusyrikan) itu sudah hilang, tercapailah maksud tersebut, maka tidak ada lagi pembunuhan dan peran
Menurut yusuf Qardhawi[2], jihad merupakan bagian dari fiqh muamalah . jihad dengan makna peperangan dan persiapan militer masuk kedalam cakupan Umat dan Negara, karena tujuan dari jihad adalah menjaga eksistensi materi dan rohani ummat serta menjaga dunia dan agama. Jihad dalah berusaha sekuat tenaga di jalan Allah yang tidak selalu menjelaskan berperang atau mengobarkan pertempuran karena berjuang dijalan Allah tidak hanya dengan kekerasan saja.

2.        Pembagian jihad
Para ulama membagi jihad melawan orang-orang kafir menjadi dua bagian. Yaitu jihad difa’ (jihad defensif) dan jihad thalab (Jihad ofensif). Jihad model pertama diperuntukan untuk melawan musuh yang menyerang. Jihad ini diwajibkan bagi penduduk negeri yang diinvasi musuh, walaupun tanpa ada imam yang memimpin. Sedangan jihad thalab (Jihad ofensif) adalah melaksanakan firman Allah Ta’ala:
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. Al-taubah: 29)
Dan ayat-ayat lain serta hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya berjihad dan berjalannya bersama setiap pemimpin yang baik maupun jahat sampai hari kiamat.
Jihad dapat digolongkan menjadi beberapa kategori yaitu[3],
a.     Jihad dalam memperbaiki diri sendiri.
Yaitu mempelajari ilmu dan petunjuk, yaitu mempelajari agama yang haq. Seseorang tidak akan dapat mencapai kejayaan, kebahagiaan di dunia dan akhirat melainkan dengan ilmu dan petunjuk
mengamalkan ilmu yang telah diperolehnya. Bila hanya semata-mata berdasarkan ilmu saja tanpa amal, maka bisa jadi ilmu itu akan mencelakainya bahkan tidak bermanfaat baginya. Kemudian mendakwahkannya, mengajarkannya kepada orang yang belum mengetahuinya, maka apabila dakwah ini tidak dilakukannya maka hal ini termasuk menyembunyikan ilmu yang telah Allah turunkan baik berupa petunjuk maupun keterangan-keterangan.Maka ilmunya tidak akan bermanfaat dan tidak pula dapat menyelamatkannya dari adzab Allah.sabar terhadap kesulitan-kesulitan dalam berdakwah di jalan Allah dan juga sabar terhadap gangguan manusia
b.      Jihad melawan sayaiton.
Berjihad dengan membentengi diri dari serangan syubhat dan keraguan yang dapat merusak iman, serta membentengi diri dari serangan keinginan-keinginan yang merusak dan syahwat.
c.       Jihad melawan orang-orang kafir dan munafikhin
d.      Jihad menghadapi oaring dzalim,pelaku kemungkaran
3.      Hukum jihad
Jihad merupakan suatu fardlu kifayah, jika telah ada yang melksanakannya yang mencukupi untuk pertahanan, gugurlah kewajiban dari yang lain, hukum ini disepakati para imam
Hukum wajib dalam jihad pun ada yang fardhu ‘ain. Mengenai fardhu ‘ain dalam jihad tidak ada perselisihan yaitu jihad perlawanan ( jihad al-daf ). Dengan kata lain, jihad untuk mengusir penjajah serta membebaskan negeri dan penduduk Islam dari penjajahan.fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat
Ulama Hanafi, Maliki, Hambali, bahwa alasan jihad perang adalah untuk melakukan perlawanan terhadap penyerangan, sedangkan Syafi’i alasanya adalah kekufuran.[4]
Syarat wajib jihad adalah mempunyai perbekalan dan kendaraan. Pendapat ini disetujui  Abu Hanifah dan Ahmad, kata imam Malik: tidak disyariatan demikian. jika medan perang itu jauh dari tempat kediaman yang melancarkan peperangan semasafah qashar. Demikian oleh Syafi’i
Orang buta, orang-orang cacat, tidak bisa bejalan, lansia, apabila turut memantu peperangan walaupun dengan fikirannya, boleh dibunuh. Pendapat ini disepakati para imam.
Tidak disukai seseorang muslim menantang perang tanding stu lawan satu sebelum dimulai oleh musuh. Golongan Syafi’iyyah menyukai jika dibenarkan oleh panglimanya. Kata Hanafiyyah: haram, kecuali ditempat terlindung.demikian juga imam Malik dan Ahmad[5]
4.      Keutamaan jihad
Keutamaan jihad sangat banyak sekali, di antaranya adalah:[6]
a)        Geraknya mujahid (orang yang berjihad di jalan Allah) di medan perang itu diberikan pahala oleh Allah.
b)        Jihad adalah perdagangan yang untung dan tidak pernah rugi.
c)        Jihad lebih utama daripada meramaikan Masjidil Haram dan memberikan minum kepada jama’ah haji.
d)       Jihad merupakan satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid).
e)        Orang yang berjihad, meskipun dia sudah mati syahid namun ia tetap hidup dan diberikan rizki.
f)         Orang yang berjihad seperti orang yang berpuasa tidak berbuka dan melakukan shalat malam terus-menerus.
g)        Sesungguhnya Surga memiliki 100 tingkatan yang disediakan Allah untuk orang yang berjihad di jalan-Nya. Antara satu tingkat dengan yang lainnya berjarak seperti langit dan bumi.
h)        Orang yang mati syahid mempunyai keutamaan: (1) diampunkan dosanya sejak tetesan darah yang pertama, (2) dapat melihat tempatnya di Surga,akan dilindungi dari adzab kubur,diberikan rasa aman dari ketakutan yang dahsyat pada hari Kiamat,diberikan pakaian iman, dinikahkan dengan bidadari,dapat memberikan syafa’at kepada 70 orang keluarganya.
i)          Orang yang pergi berjihad di jalan Allah itu lebih baik dari dunia dan seisinya.
j)          Orang yang mati syahid, ruhnya berada di qindil (lampu/ lentera) yang berada di Surga.
k)        Orang yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya kecuali hutang.

 IV.            KESIMPULAN
Jihad, secara bahasa berasal dari bahasa jahada,yajhadu,jihadan yang artinya bersungguh-sungguhataupun dapat diartikan perjuangan.Maksud dan tujuan dari perang di jalan Allah bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak karena Allah.
Jihad merupakan suatu fardlu kifayah, jika telah ada yang melksanakannya yang mencukupi untuk pertahanan, gugurlah kewajiban dari yang lain, hukum ini disepakati para imam
Hukum wajib dalam jihad pun ada yang fardhu ‘ain. Mengenai fardhu ‘ain dalam jihad tidak ada perselisihan yaitu jihad perlawanan ( jihad al-daf ). Para ulama membagi jihad melawan orang-orang kafir menjadi dua bagian. Yaitu jihad difa’ (jihad defensif) dan jihad thalab (Jihad ofensif)
Ada beberapa perbedaan pendapat para ulama yang mana pada dasarnya terjadi suatu pelengkap antara satu dengan yang lain

    V.            PENUTUP
Demikian makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dalam penyusunan baik penulisan, maka dari itu diharapkan saran untuk perbaikan makalah ini dan untuk makalah selanjutnya. Semoga bisa bermanfaat. Amiiin
                                    
 VI.            DAFTAR PUSTAKA.
Ash Shddieqy Teungku Muhammad Hasbi,Huku-Hukum Fiqh Islam (tinjauan antar mazhab). Semarang PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA 2001
Dzulqamain, Antara Jihad dan Terorisme .Makkasar. Pustaka As-Sunnah. 2010
Latifah.Anthin, M.Ag.Geneologi fiqh jihad, Semarang 1 Agustus 2013
Muhammad sa’id ramadhan al buthy. Fiqh jihad. Pustaka An-Naba’ 2001
http://abufawaz.wordpress.com/2009/01/09/keutamaan-jihad-tujuan-disyariatkan-jihad-tingkatan-jihad-pembagian-jihad/ selasa 19:12 Wib



[1] Geneologi fiqh jihad, anthin latifah, MA.g semarang 1 agustus 2013 hlm23-25
[2] Yusuf Qardhawi, fiqh jihad, bandung PT MIzan, 2010 hlm 10
[3] Dzulqamain, antara jihad dan terorisme .makkasar. pustaka as-sunnah. 2010 Hlm 65
[4] Muhammad sa’id ramadhan al buthy. Fiqh jihad. pustaka an-naba’ 2001 hlm 90
[5] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shddieqy ,Huku-Hukum Fiqh Islam(tinjauan antar mazhab).semarang PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA 2001 Hlm546-549